Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Maluku Tengah

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 Yang Dirangkaikan Dengan Launching Buku Panduan Dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 Yang Dirangkaikan Dengan Launching Buku Panduan Dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 Yang Dirangkaikan Dengan Launching Buku Panduan Dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi

MASOHI– Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Zoom Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan launching buku panduan dan bahan ajar pendidikan anti korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 08.00 WIB sampai selesai secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal YouTube Kemendagri RI, serta dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

Rapat koordinasi ini bertujuan membahas langkah konkret pengendalian inflasi di daerah tahun 2026 sekaligus memperkuat pendidikan anti korupsi melalui peluncuran buku panduan dan bahan ajar yang akan digunakan sebagai referensi pembelajaran di berbagai daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk hadir secara online tanpa diwakilkan bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan Bulog, Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Bapenda, BPKAD, serta perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan, pertanian, ketahanan pangan, perdagangan, keuangan, ESDM, dan statistik.

Selain itu, kegiatan juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama, PGRI, Ikatan Guru Indonesia (IGI), HIMPAUDI, IGTKI, IGRA, serta perwakilan Anti Corruption Academy KPK 2024 dan Perisai KPK 2025 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Khusus untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Tangerang diminta hadir langsung tanpa diwakilkan di Ruang Rapat Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang akan melakukan paparan dalam rakor tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. Seluruh kepala daerah diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) khaki lengkap dengan tanda pangkat dan tanda jabatan selama mengikuti kegiatan.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi dapat semakin diperkuat, sekaligus menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi secara berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Sumber : A.S