Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Maluku Tengah

Pemkab Maluku Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Kawasan Taman Nasional Manusela

Pemkab Maluku Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Kawasan Taman Nasional Manusela

Pemkab Maluku Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Kawasan Taman Nasional Manusela

MASOHI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah menggelar rapat koordinasi strategis guna membahas penyelesaian konflik tapal batas antara kawasan Taman Nasional (TN) Manusela dengan tanah ulayat masyarakat di Kecamatan Tehoru dan Seram Utara.

Rapat yang berlangsung di Masohi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Tengah, Staf Ahli Bupati, Asisten 1 Setda, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, perwakilan Balai Taman Nasional Manusela, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah.

Permasalahan utama yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah adanya perbedaan persepsi mengenai batas kawasan, ketidaksesuaian antara pal/patok fisik di lapangan dengan data peta penetapan, keberadaan areal terbangun, serta potensi konflik tenurial.

Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum, kepastian ruang, serta kepastian pengelolaan kawasan bagi masyarakat setempat.

Langkah Strategis Balai TN Manusela

Pihak Balai TN Manusela telah mengambil langkah awal melalui serangkaian upaya, di antaranya melakukan analisis overlay peta, ground check lapangan, inventarisasi pal batas, serta berkoordinasi dengan BPKH Wilayah IX Ambon untuk memetakan potensi konflik agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Untuk mencapai solusi permanen, disepakati enam tahapan penyelesaian, yakni:

  • Penyamaan data dan persepsi antar pemangku kepentingan.
  • Verifikasi lapangan bersama yang melibatkan pemerintah dan masyarakat.
  • Klarifikasi dan sosialisasi batas kepada masyarakat.
  • ​Penanganan segmen prioritas (area kebun, ladang, pemukiman, serta akses infrastruktur).
  • Revisi zonasi yang mengintegrasikan data biofisik, ekologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kebutuhan masyarakat.
  • Penyusunan kesepahaman bersama (Berita Acara).

Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Kendala utama yang dihadapi di lapangan saat ini adalah hambatan akses pada jalur tertentu akibat belum selarasnya komunikasi dengan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sangat diharapkan untuk memfasilitasi forum komunikasi dengan warga terdampak.

Pihak TN Manusela menegaskan bahwa rencana survei, verifikasi batas, hingga revisi zonasi ini bukan bertujuan untuk menghilangkan ruang hidup masyarakat, melainkan untuk membangun mekanisme pengelolaan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan segenap lapisan masyarakat, diharapkan penyelesaian konflik ini dapat berjalan efektif secara teknis dan memiliki legitimasi sosial yang kuat, sehingga tercipta kepastian ruang bagi seluruh pihak.