
Konsultasi Publik II Rancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan di Perairan Teon Nila Serua (TNS)
MASOHI– Jumat, 27 Februari 2026, yang bertempat di Operation Room Lantai 3 Kantor Bupati Maluku Tengah. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir. Hal ini ditegaskan Bupati Zulkarnain Awat Amir saat membuka Konsultasi Publik II Rancangan Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Perairan di Perairan Teon Nila Serua (TNS).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa rencana zonasi ini bukan untuk menutup akses masyarakat terhadap laut. Sebaliknya, konservasi bertujuan mengatur dan melindungi agar sumber daya perikanan tetap lestari dan berkelanjutan. “Konservasi bukan berarti larangan, tetapi pengelolaan yang adil dan partisipatif, demi ketahanan pangan dan ekonomi pesisir,” ujarnya.
Konsultasi publik ini menjadi langkah penting dalam proses penetapan kawasan konservasi di Pulau Teon, Nila, dan Serua. Pemerintah berharap zonasi yang dihasilkan mampu melindungi zona inti sebagai kawasan yang benar-benar dijaga, sekaligus membuka ruang pemanfaatan yang ramah lingkungan bagi nelayan dan pelaku usaha lokal.
Forum ini turut dihadiri Komandan Kodim 1502 Masohi, perwakilan Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, pimpinan OPD, Kasat Polair Polres Maluku Tengah, Camat TNS beserta para Kepala Pemerintah Negeri, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan semangat kebersamaan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengajak seluruh pihak berdiskusi secara terbuka dan konstruktif, demi mewujudkan Maluku Tengah yang maju, sejahtera, rukun, dan berkeadilan, serta memastikan laut TNS tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi kini dan mendatang.
