Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Maluku Tengah

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Opini WTP tersebut diserahkan secara resmi di Ambon pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku kepada Wakil Bupati Maluku Tengah dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Turut hadir pada acara tersebut adalah Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris DPRD, serta Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah beserta staf.

Capaian ini bukan sekadar sebuah pencapaian administratif, tetapi merupakan cerminan nyata dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Lebih membanggakan lagi, dengan raihan opini WTP tahun ini, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah berhasil mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut sejak tahun 2014. Sebuah prestasi yang menunjukkan integritas, kerja keras, serta sinergi yang kuat antara seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Capaian ini tentu menjadi motivasi dan tanggung jawab moral bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing.